“Kegiatan Musrenbang ini memiliki peran dan point strategis dalam penyampaian dokumen hasil penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui Reses, dengar pendapat dengan mitra kerja OPD, dan kunjungan kerja dewan serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan. Kegiatan musrenbang ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyelaraskan rancangan RKPD dengan usulan dari masyarakat melalui setiap tahapan Musrenbang, dimana didalamnya terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan non pemerintah sekaligus untuk mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2025”Ungkap Jumaga.

“Pedoman penyusunan penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan rancangan awal RKPD untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi dokumen perencanaan kerja pemerintah daerah, dalam satu tahun yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Kepulauan Riau.”Lanjutnya.

“Secara umum dalam pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yang disampaikan dalam Musrebang Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025, terdapat sembilan (9) garis besar untuk mendukung visi Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021-2026, yaitu “terwujudnya Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing dan berbudaya” antara lain nya adalah Peningkatan Bidang Pendidikan, Pendapatan Asli Daerah, Sektor Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Kelautan dan Perikanan, UMKM dan Koperasi, Labuh Jangkat dan Peti Kemas, Jembatan Batam-Bintan, Pendirian Bank Daerah Kepri.” Tutupnya