Baca Juga: Jelang Peresmian Pagoda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Permabudhi Se Indonesia

Dimana seharusnya di tingkat pelajar belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan
bermotor sampai pada umur 17 tahun setelah lulus dari uji kompetensi dengan memperoleh Surat
Ijin Mengemudi (SIM) berdasarkan Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009 tentang UU LAJ pada ayat 2
berbunyi syarat usia ditentukan paling rendah berumur 17 Tahun untuk Surat Izin Mengemudi
(SIM) A, C dan D.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan sesuai data Ditlantas Polda Kepri tahun 2021 dan 2022 menunjukkan bahwa anak usia remaja khususnya Pelajar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi yaitu sebesar 24,77 persen.Peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dikarenakan usia sekolah belum mampu memahami dan melaksanakan kegiatan berlalu lintas yang berkeselamatan.

Baca Juga: Bahas Persiapan GTRA Summit 2023 Karimun, Ansar Ahmad Jadi Pembicara Pada Talkshow di JPM TV