HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditlantas Polda Kepri melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri di Mapolda Kepri, Jumat ( 07/2023).
Perjanjian kerjasama Ditlantas Polda Kepri bersama Dinas Pendidikan serta Kanwil Kemenag Provinsi Kepri berkaitan dengan integrasi pelajaran Lalulintas yang akan menjadi Kurikulum di setiap tingkat
sekolah
Baca Juga: Sejak 7 Tahun Dibangun, Pagoda Sata Sahasra Buddha Dinobatkan Sebagai Pagoda Tertinggi Oleh Muri
Maka hal ini perlu dilakukan oleh Ditlantas Polda Kepri dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan hukum
sejak dini dalam berlalu lintas guna menurunkan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan jumlah
kejadian serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk diketahui bersama, kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021, khususnya kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan kalangan pelajar, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman terkait dengan cara berkendara yang aman dan benar.
Dimana seharusnya di tingkat pelajar belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan
bermotor sampai pada umur 17 tahun setelah lulus dari uji kompetensi dengan memperoleh Surat
Ijin Mengemudi (SIM) berdasarkan Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009 tentang UU LAJ pada ayat 2
berbunyi syarat usia ditentukan paling rendah berumur 17 Tahun untuk Surat Izin Mengemudi
(SIM) A, C dan D.
Tinggalkan Balasan