Ia melanjutkan, kalau Pembahasan Perda tentu perlu waktu yang panjang meskipun akan dipercepat dan di pergesa diantaranya adalah kajian akademis sudah harus ada kemudian penyusunan draft Perda, pengusulan atas legislasi daerah, pembahasan bersama baru diterbitkan sebuah keputusan daerah setelah mendapatkan persetujuan.

“Itupun masih dievaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena syarat perda diantaranya adalah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri terkait tidak bolehnya bertentangan dengan aturan yang lebih jeli,” jelas Adi Prihantara.

Baca Juga: Pembukaan Tanjungpinang Fest KEN 2023, Oneng Setya Harini Berharap Event Diperbanyak Gandeng Pelaku UMKM

Terkait dengan penundaan pengerjaan relokasi di Pulau Rempang dan Galang Kota Batam, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara melanjutkan suratnya di minta hari ini dan Pemerintah Provinsi Kepri mengirimkan ke BP Batam. Nanti tembusannya tentu dibawah oleh Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga.

“Intinya kita surati saja, mau berapa tergantung yang penting masyarakatnya merasa nyaman tenang dulu. Karena sekarang penuh kekhawatiran, karena tadi disampaikan sebenarnya warga adat juga mendukung pembangunan tetapi harus ada kejelasan terkait peran mereka kedepan,” pungkasnya.