Baca Juga: Berawal Dari Nongkrong Bersama Forum RT RW, Turnamen Futsal Hingga Malam Hiburan Dapat Terlaksana

Pertama Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga meminta percepat proses Perda Tanah Adat sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 1945 terdapat perlindungan hukum masyarakat adat.

Kedua Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga meminta dan memohon kepada Sekdaprov Kepri agar segera membuat surat atau jaminan kepada masyarakat adat agar tidak terusik/terganggu seperti pematokan, pengukuran lahan dimana berujung penggusuran lahan.

Baca Juga: Pawai Budaya dan Mobil Hias Tanjungpinang Kembali di Gelar Awal September Mendatang, Ini Dia Rute Yang Dilalui

“Sebelum selesai Perda Tanah Adat kami minta masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal di Rempang Galang, 16 titik itu tidak ada penggusuran ataupun pematokan. Kita senang ada pembangunan tapi masyarakat adat kita jangan ada didzalimi seperti itu,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Tengku Fuad Zuriat  Kesultanan Riau Lingga menjelaskan secara kesejarahan masyarakat Galang itu adalah kerabat kesultanan maka sebagai Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada masyarakat Galang pada saat ini.