HARIANMEMOKEPRI.COM — Pada tanggal 11 Juli 2024, terjadi tabrakan mematikan di Simpang Kijang Kencana III yang melibatkan mobil Toyota Hilux milik Pemkab Bintan dan sepeda motor Honda Scoopy.

Pengendara motor, seorang perempuan berusia 57 tahun, meninggal dunia setelah mobil menyeretnya hingga 25 meter dari tempat kejadian.

Korban berprofesi sebagai PNS dan sedang dalam perjalanan ke tempat kerjanya di Senggarang dari Perumahan Kijang Kencana 3.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Toyota Hilux hitam milik Pemkab Bintan dengan nomor polisi BP 8XXX B yang dikemudikan oleh Y,

Y seorang honorer berusia 34 tahun warga Bintan, bertabrakan dengan sepeda motor tersebut. Mobil tersebut sedang melaju dari Traffic Light Tugu Nomed menuju Traffic Light Km 10.

Insiden ini mengakibatkan benturan keras yang tak terelakkan, menyebabkan sepeda motor dan pengendaranya terseret sejauh 25 meter sebelum akhirnya jatuh di jalan.

Korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Kedua kendaraan mengalami kerusakan yang signifikan akibat kecelakaan ini.

Penyidikan yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa Y saat ini tidak ditahan namun wajib lapor, sementara penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menetapkan penyebab pasti kecelakaan ini.

“Saat berada di rumah sakit, tersangka mengakui mencabut plat merah dari mobilnya dan menyimpannya di dalam mobil. Jika benar saat kecelakaan menggunakan plat hitam, itu jelas merupakan pelanggaran,” tambah AKP Syaiful Amri.