“Delapan ABK kapal juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar,” tutur Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

Jumlah Ketamine yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan memiliki nilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Jika dihitung dengan asumsi satu gram narkoba berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk kesigapan KRI Kerambit-627 dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Koarmada I juga menegaskan akan terus memperkuat patroli laut, deteksi dini dan pengawasan wilayah perairan, khususnya di kawasan Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai jalur pelayaran internasional.

Sinergi dengan Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri dan instansi terkait juga akan terus ditingkatkan sebagai langkah bersama dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui laut.