HARIANMEMOKEPRI.COM– Pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia di Tanjungpinang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polresta Tanjungpinang.

Perampokan ini terjadi pada 21 Agustus 2024, dengan korban bernama Maimunah (71), yang tinggal di Raja Haji Fisabilillah, Gang Pandan, Kelurahan Sei Jang.

Tersangka, berinisial RS (31), masuk ke rumah korban pada malam hari dengan mencongkel pintu, lalu memukul Maimunah di bagian mata dan bibir.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil dua buah cincin emas, satu buah gelang emas, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E milik korban, yang ditaksir bernilai belasan juta rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dibawa kabur oleh pelaku dan kemudian dijual secara online serta kepada orang lain.

“Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan serta penyidikan untuk menelusuri keberadaan barang bukti dan pelaku,” ujar Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).

Kapolresta juga menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti, termasuk motor Yamaha Jupiter MX, ponsel Redmi, dan ATM milik pelaku, berhasil diamankan.

“Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas pengantar paket. Setelah korban membukakan pintu, pelaku memegang korban dari belakang, lalu memukul korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta digunakan untuk judi online.

“Kejadian ini berhasil diungkap pada 11 Oktober 2024. Tim gabungan memperoleh informasi dari akun Facebook, kemudian kami menelusuri identitas pelaku dan melakukan penangkapan di daerah Bintan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.