HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026), aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu di Kabupaten Karimun dan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet, serta timbangan digital dan alat pendukung lainnya.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut pada malam hari. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Perumahan Dangmerdu Indah, wilayah Meral, dan mengamankan dua pria berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26).
Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut berasal dari FM.
Polisi kemudian menggeledah kediaman FM dan menemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram disimpan di beberapa titik di dalam rumah.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P.
“Tim langsung melakukan pengejaran cepat dan berhasil mengamankan PPA sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Meski tidak ditemukan sabu saat penangkapan, polisi menemukan alat pendukung berupa dua timbangan digital dan plastik bening kosong disembunyikan dalam sebuah kotak buku.
Barang tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

