HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026), aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu di Kabupaten Karimun dan mengamankan empat orang tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di beberapa lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet, serta timbangan digital dan alat pendukung lainnya.

Tak berhenti di situ, operasi berlanjut pada malam hari. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Perumahan Dangmerdu Indah, wilayah Meral, dan mengamankan dua pria berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26).