Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut berasal dari FM.

Polisi kemudian menggeledah kediaman FM dan menemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram disimpan di beberapa titik di dalam rumah.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P.

“Tim langsung melakukan pengejaran cepat dan berhasil mengamankan PPA sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Meski tidak ditemukan sabu saat penangkapan, polisi menemukan alat pendukung berupa dua timbangan digital dan plastik bening kosong disembunyikan dalam sebuah kotak buku.

Barang tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Keempat tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.