Kapolres Bintan berharap dengan pengungkapan seperti dapat menciptakan wilayah Kabupaten Bintan bersih dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Tentunya ini juga menjadi salah satu dari apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk bisa menciptakan generasi-generasi muda penerus yang lebih sehat dan lebih produktif,” pungkasnya.
Kini keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

