HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9.677,24 gram narkotika jenis sabu, Rabu (16/4/2025). Pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka dan disaksikan sejumlah pejabat daerah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi memimpin langsung proses pemusnahan yang juga dihadiri Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, BNNK, Pengadilan Negeri, serta Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas hingga larut, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
“Dari total 10 kilogram yang diamankan, sebanyak 9.677,24 gram dimusnahkan. Sisanya, sekitar 316 gram, disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” jelas Kombes Hamam.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka di lokasi berbeda.
Tersangka berinisial R diamankan di lobi Hotel Bintan Plaza, sementara tersangka AS ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi dalam operasi control delivery yang didukung Mabes Polri.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya