“AS ditangkap bersama timbangan digital dan barang bukti lainnya di Hotel Luminor Jambi. Keduanya merupakan kurir yang dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram untuk R dan Rp15 juta untuk AS,” ungkap Hamam.
Lebih lanjut, Hamam menyebut kedua pelaku dikendalikan oleh seorang pria asal Malaysia berinisial Boboho yang saat ini masih dalam penyelidikan. Boboho diduga menjadi otak dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.
“Peran AS adalah sebagai perantara jual beli. Ini jaringan besar yang sedang kami kembangkan,” tambahnya.
Kapolresta menuturkan, sabu yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh hingga 50 ribu orang.
“Jika barang ini beredar, bisa merusak lebih dari 50 ribu jiwa. Ini adalah komitmen serius kami untuk menyelamatkan generasi muda Tanjungpinang dari bahaya narkoba,” tegas Hamam.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengapresiasi kinerja Polresta dan berharap sinergi antar lembaga terus diperkuat.
“Ini adalah prestasi bersama. Kami di DPRD sangat mendukung penuh langkah Polresta Tanjungpinang dalam memberantas narkoba. Tanjungpinang harus bebas dari peredaran narkotika,” kata Agus.

