HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial R.A., 23 tahun, atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, M.S., 14 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut Alfajri, pelaku sering melakukan video call dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.

Pada 30 Agustus 2025, korban diduga datang ke rumah pelaku karena pelaku sedang tidak enak badan. Di sanalah terjadi perbuatan asusila pertama.

“Kejadian kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Iptu Alfajri, Selasa (29/9/2025)

Kasatreskrim menambahkan, ibu korban, S.Y., menerima informasi dari wali kelas setelah menemukan video percakapan antara korban dan pelaku.

Merasa tidak terima, S.Y. langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 23 September 2025.

Polisi kemudian mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Siantan dan melakukan penangkapan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 September 2025.

“Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, pakaian korban, dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.

R.A. dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.