Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal secara langsung.