Namun, sesampainya di rumah tersebut, pelaku justru melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Korban yang berusaha melawan kemudian diancam dengan sebilah pisau. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” terang Iptu Wisuda Meitari.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan rumah dan mengunci pintu dari luar sambil mengancam korban agar tidak melarikan diri.

Beruntung, korban berhasil keluar lewat jendela dan meminta bantuan warga untuk diantar ke kantor polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat.

“Dalam waktu singkat, kami berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota,” jelas Iptu Wisuda.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, dua unit handphone, kasur, bantal, dan dua selimut.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bintan Utara.