HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FS (Mohd. Faisal) yang diduga memperkosa seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.
Aksi sigap polisi ini membuat pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan korban diterima.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (11/11/2025). Sekitar pukul 17.00 WIB, korban datang ke kantor Polsek Bintan Utara dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kekerasan seksual.
Kapolsek Bintan Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial TikTok.
Dalam percakapan, pelaku menawarkan pekerjaan di Tanjungpinang dengan gaji menggiurkan sebesar Rp7 juta per bulan.
“Tergoda dengan tawaran tersebut, korban yang berasal dari Jambi kemudian berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal laut,” ujar Iptu Wisuda, Rabu (12/11/2025) melalui pesan WhatsApp.
Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah di kawasan Tanjunguban dengan alasan untuk beristirahat sekaligus membuat surat lamaran kerja.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











