HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FS (Mohd. Faisal) yang diduga memperkosa seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.

Aksi sigap polisi ini membuat pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan korban diterima.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (11/11/2025). Sekitar pukul 17.00 WIB, korban datang ke kantor Polsek Bintan Utara dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kekerasan seksual.

Kapolsek Bintan Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial TikTok.

Dalam percakapan, pelaku menawarkan pekerjaan di Tanjungpinang dengan gaji menggiurkan sebesar Rp7 juta per bulan.

“Tergoda dengan tawaran tersebut, korban yang berasal dari Jambi kemudian berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal laut,” ujar Iptu Wisuda, Rabu (12/11/2025) melalui pesan WhatsApp.

Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah di kawasan Tanjunguban dengan alasan untuk beristirahat sekaligus membuat surat lamaran kerja.

Namun, sesampainya di rumah tersebut, pelaku justru melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Korban yang berusaha melawan kemudian diancam dengan sebilah pisau. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” terang Iptu Wisuda Meitari.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan rumah dan mengunci pintu dari luar sambil mengancam korban agar tidak melarikan diri.

Beruntung, korban berhasil keluar lewat jendela dan meminta bantuan warga untuk diantar ke kantor polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat.

“Dalam waktu singkat, kami berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota,” jelas Iptu Wisuda.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, dua unit handphone, kasur, bantal, dan dua selimut.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bintan Utara.

Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal secara langsung.