“Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 16 Oktober 2025,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam dan pakaian yang digunakan korban serta pelaku sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk melampiaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.