HARIANMEMOKEPRI.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial SA alias DA (19) di Kabupaten Lingga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di belakang rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Senin (11/5/2026).

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kasus terungkap setelah warga mencurigai adanya gundukan tanah mengeluarkan aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan.

Petugas kemudian melakukan penggalian dan menemukan jasad korban yang selanjutnya dibawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan seorang pria berinisial ZA alias JA alias JK (43) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menguburkan jasad korban dan membakar sejumlah barang milik korban guna menghilangkan jejak kejahatan.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Lumajang, Jawa Timur.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.