“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menguburkan jasad korban dan membakar sejumlah barang milik korban guna menghilangkan jejak kejahatan.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Lumajang, Jawa Timur.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.