Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.