HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba.

Sepanjang bulan Juli 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 37 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam, serta dukungan dari sejumlah lembaga seperti BNNP Kepri, Lantamal IV, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan organisasi antinarkoba Granat Kepri.

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi:

2.746,14 gram sabu

1.558,98 gram ganja kering

209 butir ekstasi

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menyebutkan bahwa terdapat lima kasus utama dalam pengungkapan kali ini, termasuk satu kasus yang merupakan hasil pelimpahan dari Bea Cukai Batam.

Kasus-kasus tersebut melibatkan peran para tersangka sebagai kurir, pengendali, hingga penyimpan barang haram.

Salah satu kasus menonjol berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang mencurigakan saat melalui pemeriksaan X-Ray.

Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam tubuh tersangka.

Pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang DPO untuk mengantar sabu ke Lombok. Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku lain yang diduga menjadi penghubung dari Malaysia.

Sementara dalam kasus lainnya, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Karimun ke Lombok.

Petugas melakukan serangkaian penindakan di sejumlah titik dan mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengirim, penyimpan, hingga pengendali.

Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul yang disembunyikan dalam pakaian dan rumah para pelaku.

Usai melakukan pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama bulan Juli 2025.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 17 kasus, dengan total 25 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

2.870,24 gram sabu kristal (dari total 3.015,16 gram)

1.504,96 gram ganja (dari total 1.509,96 gram)

165 butir ekstasi (dari total 193 butir)

Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan laboratorium forensik.

“Melalui pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan lebih dari 22 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba),” ujar AKBP Achmad Suherlan.

Polda Kepri juga terus menggencarkan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat guna membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.