Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Program ini melibatkan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika,” terangnya.

Selain pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita dalam berbagai kasus selama bulan Desember 2024 dan Januari 2025.

Pemusnahan tersebut melibatkan total 8 laporan polisi dengan 12 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan 1 wanita.

“Diantara kasus yang diungkap adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, yang berhasil mengungkap sejumlah peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ucap Dirresnarkoba Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan termasuk 5.320,93 gram sabu kristal padat. Dari jumlah tersebut, 119,2875 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1,25 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan sekitar 5.200,39 gram akan dimusnahkan.