Dalam kurun waktu 1–16 September 2025, Ditresnarkoba kembali mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.

Empat kasus besar berhasil dibongkar, termasuk jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu, serta penggerebekan mini laboratorium narkotika di Tanjung Piayu yang menghasilkan sabu seberat 5,5 kilogram dan ratusan gram serbuk ekstasi.

Sejak Januari hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat 216 kasus dengan 298 tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 127,6 kilogram sabu, 2,6 kilogram ganja, 73.420 butir ekstasi, 5,7 kilogram MDMB 4en PINACA, 1 kilogram heroin, serta ribuan butir obat keras berbahaya lainnya.

“Dari seluruh barang bukti tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 853 ribu jiwa masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Anggoro.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan hingga ke sumber peredaran.