HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dengan 39 tersangka sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga membongkar mini laboratorium narkotika di Batam.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, saat memimpin konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pada Agustus 2025 pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus, termasuk dua limpahan dari Bea Cukai Batam, dengan 27 tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.

Kasus menonjol di antaranya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim, penggerebekan pengedar sabu di Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan seorang warga negara Malaysia dengan barang bukti cairan vape berisi sinte gorila.

Dalam kurun waktu 1–16 September 2025, Ditresnarkoba kembali mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.

Empat kasus besar berhasil dibongkar, termasuk jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu, serta penggerebekan mini laboratorium narkotika di Tanjung Piayu yang menghasilkan sabu seberat 5,5 kilogram dan ratusan gram serbuk ekstasi.