Penyidikan Satresnarkoba mengungkap peran masing-masing tersangka:

RF: Diduga berperan sebagai bandar

SD: Perantara peredaran sabu dari RF kepada RA

RA: Mengklaim sebagai pengguna, namun tetap diproses hukum

NT: Gudang penyimpanan dan penyedia paket

LB: Diduga sebagai pemasok utama, masih dalam pencarian

AKP Sianturi menegaskan bahwa digital forensik terus dilakukan untuk menguatkan rantai peran para tersangka.

“Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan elektronik dan pengembangan jaringan,” katanya.

Sepanjang bulan November, Polresta Tanjungpinang tercatat menangani enam perkara narkoba.

Tiga di antaranya termasuk kategori besar dengan total barang bukti sabu lebih dari dua ons.