Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap, Korban Diancam Dan Dipaksa

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang saat ungkap kasus persetubuhan anak bawah umur, Selasa (30/7/2024), foto Indrapriyadi

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang saat ungkap kasus persetubuhan anak bawah umur, Selasa (30/7/2024), foto Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencabulan anak bawah umur berstatus pelajar salah satu SMPN di Tanjungpinang.

Dimana pelaku inisial S melancarkan aksinya sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 terhadap pelaku salah seorang pelajar SMP di Hotel Citra

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam pelaku akan dihabisi jika memberitahukan kepada orang tuanya.

“Awalnya pelaku berjalan membeli makan, namun karena bingung S mengajak korban ke hotel Citra dan langsung di bawa dalam kamar melakukan perbuatan persetubuhan serta memberikan uang Rp50 ribu kepada korban,” ujar AKP Agung dalam konfrensi pers, Selasa (30/7/2024).

Diketahui, pelaku ternyata telah melakukan hal tersebut kepada korban usia (16) sebanyak 5 kali, pelaku juga melakukan hal yang sama di Pos Satpam SMP dengan mematikan kamera CCTV pada saat korban hendak mengembalikan buku ke sekolahnya.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas
Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya
Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:37 WIB

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:31 WIB

Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Berita Terbaru

Kasatgas Opsda Ketupat Seligi 2025, Dirlantas Polda Kepri, Selasa (18/3/2025) foto: Polda Kepri

Kepulauan Riau

Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 08:35 WIB