HARIANMEMOKEPRI.COM — BNNP Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan barang bukti sebesar 60 ribu gram atau 60 Kg Sabu.
Para pelaku dapat ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjungpinang pada hari Selasa 19/2023 silam.
Baca Juga: Yan Fitri Halimansyah Kini Terdapat Dua Bintang Di Pundaknya Sebagai Kapolda Kepri
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak menjelaskan dari informasi tersebut petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara, Ketua KPU Tanjungpinang: Menggambarkan Kondisi Pada Hari Pencoblosan
Mobil minibus itu dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12), sekitar pukul 16.00 WIB.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,”
Baca Juga: Enam ABK Pretty 9 Berhasil Terselematkan Di Perairan Lagoi Usai Terombang-Ambing
“18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri Batam, Sabtu (23/2023).
Lebih lanjut Kepala BNNP Kepri menambahkan jumlah barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Surat Suara Telah Tiba Di Gudang Logistik KPU Tanjungpinang
“Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan tersangka lainnya, inisial HY alias H (46), warga Bengkulu, di Jl DI Panjaitan KM 8, Tanjungpinang pada keesokan harinya Rabu 20/2023,” jelas Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak.
Baca Juga: Pasokan Listrik Batam Bintan Dipastikan Tidak Ada Masalah Jelang Natal Dan Tahun Baru
Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Kring Reserse Dijalankan Cegah Kasus Curanmor Jelang Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024
“Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R
alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu,
Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/2023), sekitar pukul 09.30 WIB,” pungkasnya
Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNNP Kepri berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kerahkan Ratusan Ribu Personel Gabungan TNI Polri Dalam Pengamanan Nataru Di Wilayah Bintan
Atas kejadian ini kepada para pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

