HARIANMEMOKEPRI.COM – Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia bersama instansi terkait berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan investasi daring atau online scam trading melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Operasi pengawasan orang asing itu dilakukan di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam.
Kegiatan dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi RI Hendarsam Marantoko bersama jajaran terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widyatmoko, pejabat Polda Kepri, serta unsur lainnya.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan menjalankan aktivitas penipuan investasi daring dengan target korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.
Kapolda Kepri Asep Safrudin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum guna memberantas aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.
Menurutnya, sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.
Dari hasil pendalaman sementara, jaringan tersebut diduga menggunakan berbagai modus kejahatan siber, mulai dari penawaran investasi fiktif melalui media sosial, modus love scamming, hingga praktik phishing melalui situs dan tautan palsu.
Korban kemudian diarahkan melakukan transfer dana atau investasi pada platform palsu yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi.
Jika ditemukan unsur pidana umum maupun pidana siber, penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital dan investasi ilegal.
Ia meminta masyarakat memastikan legalitas platform investasi, tidak sembarangan memberikan data pribadi, dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” kata Nona Pricillia Ohei.

