HARIANMEMOKEPRI.COM – BPOM Tanjungpinang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan menemukan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi.
Temuan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar ini berasal dari hasil pengawasan di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).
“Pembuktiannya dilakukan melalui pengujian laboratorium BPOM Tanjungpinang,” kata Kepala BPOM Tanjungpinang yang disampaikan melalui Atika, perwakilan lembaga tersebut.
Delapan dari sembilan produk yang mengandung unsur babi merupakan produk impor dari Filipina dan China, sementara satu produk diproduksi di dalam negeri.
Daftar produk yang dinyatakan mengandung unsur babi:
1. Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S1
2. Marshmallow rasa apel bentuk teddy (Apple Teddy Marshmallow)
Batch No. 02122212 B1
3. Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil)
Batch No. 151223B
4. Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga)
Batch No. 101023B
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









