HARIANMEMOKEPRI.COM — Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan
Didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian,Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni, dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (11/2023).
Baca Juga: Pasar Murah Ramadhan Kodim 0315 Tanjungpinang Diserbu Masyarakat Sejak Pagi
Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BON Provinsi Kepri Yudi Hermawan menjelaskan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar
Dengan total kerugian Rp2 milyar, pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
“Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” ujar Yudi Hermawan.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Pondok Pesantren
Yudi Hermawan, mengatakan modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (Kavling Siap Bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 s/d 20 April 2015 dipalsukan.
“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat Kavling Siap Bangun tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau nenggunakan Surat Palsu dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun,” pungkas Yudi Hermawan.***

