Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian, menyadari bahwa uangnya telah hilang korban melaporkan ke Polsek Bintan Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara,”lanjutnya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban.