Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan pencurian uang milik rekannya karena Kecanduan Judi online sedangkan tersangka tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal didalam mobil
Disaat tersangka ditinggalkan oleh korban didalam mobil, kesempatan tersebut digunakan tersangka mengambil ATM yang tertinggal, selanjutnya menstransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekeningnya.
Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian, menyadari bahwa uangnya telah hilang korban melaporkan ke Polsek Bintan Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara,”lanjutnya.

