HARIANMEMOKEPRI.COM — Akibat Kecanduan Judi online, seorang pria inisial TR (42) menguras uang yang ada di ATM milik rekan kerjanya senilai Rp40 juta. Kini TR harus mendekam di Kantor Polisi, Kamis (30/2023).
Pelaku TR diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan dibantu oleh personil Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo,melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo,membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya seorang perempuan berinisial NM (42) sebesar Rp40 juta rupiah pada Senin Dinihari (27/2023) silam.
“Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan saudari NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp.40 juta, Setelah kita melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kita dapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka. Tersangka ditangkap di Mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,”ujar Kapolsek Bintan Utara.
Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan pencurian uang milik rekannya karena Kecanduan Judi online sedangkan tersangka tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal didalam mobil
Disaat tersangka ditinggalkan oleh korban didalam mobil, kesempatan tersebut digunakan tersangka mengambil ATM yang tertinggal, selanjutnya menstransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekeningnya.
Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian, menyadari bahwa uangnya telah hilang korban melaporkan ke Polsek Bintan Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara,”lanjutnya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban.

