HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria dewasa inisial BM (21) diduga melakukan asusila terhadap anak perempuan dibawah umur.

Kasus ini berawal dari orangtua korban melihat chattingan antara BM dan korban ketika orangtua korban hendak membangunkan korban pukul 05.20 WIB untuk persiapan sekolah.

Namun saat itu korban tidak berada dalam kamar, sehingga sang ibu mencarinya, hingga pukul 05.40 WIB korban baru kembali ke rumah dan langsung mengecek Handphone korban dan ternyata korban telah di cabuli oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda Meitari menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) lalu.

“Ibu korban kaget karena korban tak ada di dalam kamar. Ibunya panik dan berusaha mencari keberadaan anaknya itu,” kata Iptu Wisuda, Rabu (6/5/2026).

Karena mengetahui anaknya telah dicabuli oleh pelaku, orangtua korban sangat marah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Utara.

Anggota Polsek Bintan Utara kemudian melanjutkan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap BM, Minggu (3/5/2026) di rumahnya di Bintan Utara.

Berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku berkenalan dengan korban di media sosial Instagram.

“Awalnya kenalan di Instagram lalu saling tukar nomor WhatsApp,” lanjut Kanit Reskrim.

Komunikasi keduanya pun mulai intens, dan suatu malam pelaku mengajak korban jalan-jalan, hingga berakhir dengan persetubuhan.

Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 417 UU.RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Iptu Wisuda.