Dua pelaku berinisial OBN dan ABH ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BF alias F diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.

Perkara terakhir yang diungkap yakni pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ABP dan AS.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara,” tutur AKBP Farouk.

Kabel Jaringan Listrik Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, dalam kasus pencurian kabel jaringan listrik, polisi mengamankan barang bukti satu gulungan kabel dengan berat sekitar 3,4 kilogram yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, pelaku memotong kabel menggunakan gunting berukuran besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil bagian tembaganya yang rencananya akan dijual.

“Pelaku mengambil kabel dengan cara memotong menggunakan gunting besar, kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaganya,” jelas AKP Wamilik Mabel.

Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Polresta Tanjungpinang memastikan penanganan terhadap seluruh perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.