Polisi juga mengungkap pencurian besi di kawasan Kampung Bulang yang terjadi pada 23 Juni 2026.
Dua tersangka berinisial RA dan AS diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam merah, satu unit Yamaha RX King dan 23 batang besi tapak scaffolding.
Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus pencurian enam unit telepon seluler.
Dua pelaku berinisial OBN dan ABH ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BF alias F diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.
Perkara terakhir yang diungkap yakni pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ABP dan AS.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara,” tutur AKBP Farouk.
Kabel Jaringan Listrik Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, dalam kasus pencurian kabel jaringan listrik, polisi mengamankan barang bukti satu gulungan kabel dengan berat sekitar 3,4 kilogram yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

