HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap enam perkara pencurian terjadi di sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Farouk mengatakan lima perkara ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sedangkan satu perkara lainnya ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian kabel jaringan lampu di kawasan Jembatan Dompak.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M.A.S. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabel tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BP 1891 HO.
Selain kasus kabel, polisi juga mengungkap pencurian empat potong plat besi dengan tiga tersangka berinisial M.S.P, T dan R.A.D.R.
Kasus berikutnya berupa pencurian tiga unit lampu jalan jenis LED, 13 bagian penutup lampu LED berwarna hitam dan satu potong aluminium yang terjadi di Jalan WR Supratman. Dalam perkara ini, tersangka berinisial MF diamankan polisi.
Polisi juga mengungkap pencurian besi di kawasan Kampung Bulang yang terjadi pada 23 Juni 2026.
Dua tersangka berinisial RA dan AS diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam merah, satu unit Yamaha RX King dan 23 batang besi tapak scaffolding.
Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus pencurian enam unit telepon seluler.
Dua pelaku berinisial OBN dan ABH ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BF alias F diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.
Perkara terakhir yang diungkap yakni pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ABP dan AS.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara,” tutur AKBP Farouk.
Kabel Jaringan Listrik Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, dalam kasus pencurian kabel jaringan listrik, polisi mengamankan barang bukti satu gulungan kabel dengan berat sekitar 3,4 kilogram yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, pelaku memotong kabel menggunakan gunting berukuran besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil bagian tembaganya yang rencananya akan dijual.
“Pelaku mengambil kabel dengan cara memotong menggunakan gunting besar, kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaganya,” jelas AKP Wamilik Mabel.
Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Polresta Tanjungpinang memastikan penanganan terhadap seluruh perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

