Hukum dan Kriminal

Inilah 10 Hukuman Cambuk Yang Dilakukan Di Aceh, Salah Satunya Zina Berikut Penjelasannya

28
×

Inilah 10 Hukuman Cambuk Yang Dilakukan Di Aceh, Salah Satunya Zina Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Jepretan layar Hukuman cambuk di Aceh

HARIANMEMOKEPRI.COM — Hukuman Cambuk dilakukan jika ada yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh dan dilakukan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah (MS).

Ada sepuluh pelanggaran yang diatur dalam Qanun Jinayat, mulai dari berjudi hingga berzina.

Ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, yakni Hukuman Cambuk, penjara, atau denda dengan hitungan emas.

Baca Juga: Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjerat Razia Pekat Seligi di Karimun

Hudud merupakan jenis hukuman yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas. Sebagaimana dikutip harianmemokepri.com di kanal Youtube No alone pada 24 Maret 2023.

Sedangkan Ta’zir adalah jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan atau terendah.

Berdasarkan pasal 3 ayat 2, pelanggaran yang diatur dalam qanun meliputi:

Baca Juga: Sempat Terjadi Kejar-kejaran,Seorang Buronan Pencurian Warung Kelontong dan Emas diringkus Polisi

1. Khamar (minum minuman yang memabukkan)

2. Maisir (berjudi)

3. Khalwat (berdua-duaan pria-wanita bukan muhrim di tempat sepi)

4. Ikhtilath (bercumbu dengan pasangan bukan muhrim)

5. Zina

6. Pelecehan seksual

7. Pemerkosaan

8. Qadzaf (menuduh seseorang berzina tanpa dapat mengajukan empat saksi)

9. Liwath (gay)

10. Musahaqah (lesbian).

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polresta Tanjungpinang Ungkap 3 Orang Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *