Inilah 10 Hukuman Cambuk Yang Dilakukan Di Aceh, Salah Satunya Zina Berikut Penjelasannya

Avatar of Ekky Harian Memo Kepri

- Redaktur

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepretan layar Hukuman cambuk di Aceh

Jepretan layar Hukuman cambuk di Aceh

HARIANMEMOKEPRI.COM — Hukuman Cambuk dilakukan jika ada yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh dan dilakukan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah (MS).

Ada sepuluh pelanggaran yang diatur dalam Qanun Jinayat, mulai dari berjudi hingga berzina.

Ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, yakni Hukuman Cambuk, penjara, atau denda dengan hitungan emas.

Baca Juga: Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjerat Razia Pekat Seligi di Karimun

Hudud merupakan jenis hukuman yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas. Sebagaimana dikutip harianmemokepri.com di kanal Youtube No alone pada 24 Maret 2023.

Sedangkan Ta’zir adalah jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan atau terendah.

Berdasarkan pasal 3 ayat 2, pelanggaran yang diatur dalam qanun meliputi:

Baca Juga: Sempat Terjadi Kejar-kejaran,Seorang Buronan Pencurian Warung Kelontong dan Emas diringkus Polisi

1. Khamar (minum minuman yang memabukkan)

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Senin, 24 November 2025 - 15:12 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong

Berita Terbaru