Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp25 juta per orang untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan analisis jaringan, melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan Kepri yang bersih dari narkoba,” tutupnya.