Kini untuk pelaku persetubuhan dikenakan pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis, Sebanyak 43 Adegan Diperagakan

Tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 Milyar.