Kini untuk pelaku persetubuhan dikenakan pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016
Tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 Milyar.

