HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur telah berhasil mengungkap kasus seksual selama bulan Oktober 2023.

Dimana pada pengungkapan ini Polsek Bintan Timur mengamankan sebanyak 4 orang pelaku dan 3 unit kendaraan motor serta uang tunai Rp125 ribu.

Baca Juga: Rudi Ajak DMI Makmurkan Masjid di Kepri

Keempat pelaku yang di amankan Polsek Bintan Timur itu berinisial AS (48), AR (43), MT (18) dan ABL (20). Sedangkan korban 4 orang rata-rata berusia bawah umur.

Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra menjelaskan kasus Pencabulan anak bawah umur terjadi pada bulan Oktober 2023.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Bersama DPRD Tetapkan KUA PPAS 2024 Sebesar Rp986 Milyar

“Pada pertengahan bulan sampai akhir Oktober 2023 ada 4 laporan polisi, 4 perkara dan 4 tersangka. Dimana korban pertama usia 17 tahun, korban kedua 14 tahun jenis kelamin perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/2023).

Baca Juga: Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Miliyar, Ketua LSM Forkot Natuna Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Dirinya menambahkan selain korban perempuan, terdapat korban laki-laki 16 tahun yang menjadi korban Pencabulan anak bawah umur. Laporan polisi terakhir yakni kasus persetubuhan anak dibawah umur dimana korban usia 13 tahun.

“Korban rata-rata masih sekolah. Sementara pelaku ABL, MT dan AS seorang buruh harian lepas, sedangkan AR merupakan pedagang aksesoris warga Tanjungpinang,” jelasnya.

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menerangkan dari keempat tersangka itukan kronologisnya berbeda beda salah satunya buruk rayu kepada korban.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Terima Penghargaan Dari Kelurahan Tanjungpinang Barat Atas Berhasil Pengendalian Stunting

“Kalau hasil pemeriksaan dari hasil penyidik tidak ada residivis. Mengingat banyaknya kasus pencabulan anak dibawah umur kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada orang tua supaya menjaga putra putri kita yang masih kecil,” ucap AKP Rugianto.

Baca Juga: Fit And Proper Test Bersama Komisi I DPR RI Sebagai Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto Ingin Jadikan TNI Prima

Kini untuk pelaku persetubuhan dikenakan pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis, Sebanyak 43 Adegan Diperagakan

Tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 Milyar.