Pada kesempatan yang sama Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menerangkan dari keempat tersangka itukan kronologisnya berbeda beda salah satunya buruk rayu kepada korban.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Terima Penghargaan Dari Kelurahan Tanjungpinang Barat Atas Berhasil Pengendalian Stunting

“Kalau hasil pemeriksaan dari hasil penyidik tidak ada residivis. Mengingat banyaknya kasus pencabulan anak dibawah umur kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada orang tua supaya menjaga putra putri kita yang masih kecil,” ucap AKP Rugianto.

Baca Juga: Fit And Proper Test Bersama Komisi I DPR RI Sebagai Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto Ingin Jadikan TNI Prima

Kini untuk pelaku persetubuhan dikenakan pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis, Sebanyak 43 Adegan Diperagakan

Tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 Milyar.