Dirinya menambahkan selain korban perempuan, terdapat korban laki-laki 16 tahun yang menjadi korban Pencabulan anak bawah umur. Laporan polisi terakhir yakni kasus persetubuhan anak dibawah umur dimana korban usia 13 tahun.
“Korban rata-rata masih sekolah. Sementara pelaku ABL, MT dan AS seorang buruh harian lepas, sedangkan AR merupakan pedagang aksesoris warga Tanjungpinang,” jelasnya.
Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal
Pada kesempatan yang sama Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menerangkan dari keempat tersangka itukan kronologisnya berbeda beda salah satunya buruk rayu kepada korban.
“Kalau hasil pemeriksaan dari hasil penyidik tidak ada residivis. Mengingat banyaknya kasus pencabulan anak dibawah umur kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada orang tua supaya menjaga putra putri kita yang masih kecil,” ucap AKP Rugianto.

