HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga orang yang pelaku tindak pidana narkotika. Ketiga pelaku tersebut yakni dua Laki-laki dan satu perempuan dengan inisial berinisial RA (27) Lk, SH (34) Pr, serta KI (41) Lk.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram,
Dua paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, satu unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, satu unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu didalamnya.
Baca Juga: Bupati Natuna Minta Tim Evakuasi Untuk Mundur Sementara Dikarenakan Hujan Terus Mengguyur
Satu buah jaket warna abu-abu, satu pack kertas papper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan satu unit handphone merk Infinix warna hitam beserta kartu didalamnya.

