Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023, sekira pukul 19:00 Wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu di sekitaran jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Gema War on Drugs Sebagai Bentuk Perang Melawan Narkoba
Kemudian pukul 21:00 Wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku RA yang pada saat itu sedang berada di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kelurahan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Kemudian sekira pukul 21:15 wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku SH disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu RA dan SH,” ungkap AKP Efendi.

