Kemudian sekira pukul 21:15 wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku SH disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu RA dan SH,” ungkap AKP Efendi.
Baca Juga: PT Hetomotif Cahaya Perkasa Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial KI warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“KI diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” terang AKP Efendi.
Baca Juga: Toko Motor Laut Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Buruan Daftar Sekarang
Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Efendi.***