Baca Juga: PT Hetomotif Cahaya Perkasa Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial KI warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. 

“KI diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” terang AKP Efendi.

Baca Juga: Toko Motor Laut Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Buruan Daftar Sekarang

Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Efendi.***