HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu dengan ratusan gram dan ratusan butir pil ekstasi.
Dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu yang diamankan Polresta Tanjungpinang inisial JT (34) dan SH (28) pada Minggu tanggal 20 Agustus kemarin pukul 00:15 Wib.
Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku Narkoba Jenis Sabu, JT dan SH diduga mengedarkan barang haram tersebut pada 4 lokasi. Kemudian Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan Jln Anggrek Merah Gang Gading.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konfrensi pers mengungkapkan barang bukti yang ikut diamankan berupa satu bungkus kotak rokok berisikan paket kecil Narkoba Jenis Sabu di bungkus plastik bening.
Baca Juga: 46 Paket Bantuan Nelayan Diberikan Kepada Nelayan Sei Nyirih dan Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya