“Saat kita geledah di kontrakan JT dan SH kita temukan 14 paket, 174 butir pil ekstasi, bong (alat hisap) dan timbangan digital,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/2023).
Sehingga dari tangan kedua pelaku, barang bukti berjumlah 712,21 gram Narkoba Jenis Sabu dan 174 butir pil ekstasi.
Masih kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan bahwa pihak akan melakukan pengembangan darimana Narkoba tersebut diperoleh.
Sementara pelaku JT mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari temannya di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
Baca Juga: PMK Tanjungpinang Saat Ini Aman, Yoni Fadri: Sekarang Kita Berada Diposisi Hijau
“Saya dapat dari teman di tempat hiburan malam,” jelas JT dengan singkat.
Sebagaimana diketahui JT sebelumnya pernah masuk penjara selama 3 tahun dengan kasus yang sama yaitu Narkoba.

