Sementara pelaku JT mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari temannya di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
Baca Juga: PMK Tanjungpinang Saat Ini Aman, Yoni Fadri: Sekarang Kita Berada Diposisi Hijau
“Saya dapat dari teman di tempat hiburan malam,” jelas JT dengan singkat.
Sebagaimana diketahui JT sebelumnya pernah masuk penjara selama 3 tahun dengan kasus yang sama yaitu Narkoba.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dikenai Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

