Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Dari Tangan Dua Orang Pelaku

77
×

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Dari Tangan Dua Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (7/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 932,8 gram barang bukti Narkoba jenis Ganja di Polda Kepri, Rabu (7/2/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus Narkoba Jenis Ganja berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Januari 2024 dengan jumlah 935,41 gram dari dua orang tersangka inisial SO alias S dan inisial MNS alias N.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan
pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.

“Satu gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan 935,41 gram ganja X 5 = 4.677 orang/jiwa,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono mantan Kapolres Bintan tersebut.

Wadirresnarkoba Polda Kepri menjelaskan berawal pada hari Sabtu  27 Januari 2024 pukul 11.30 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya paket dicurigai berisikan Narkotika.

Selanjutnya anggota Subdit 1 melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan pukul 14.00 WIB seorang laki-laki inisial SO alias S sebagai penerima paket dapat diamankan petugas di depan PT Cemindo Gemilang Nongsa Kota Batam.

“Pengakuan SO paket itu dipesan oleh orang inisial MNS alias N, sekira pukul 20.00 WIB anggota Subdit 1 berhasil mengamankan inisial MNS alias N di Kavling Nusa Jaya Bida Kabil Nongsa Kota Batam,” ujarnya.

Kemudian paket ganja dibuka depan SO alias S dan inisial MNS alias N yang diketahui berisi Narkotika jenis Ganja. Para pelaku mengakui Ganja tersebut milik dan pesanan mereka.

Untuk itu tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak sebungkus plastik warna hitam dibalut lakban bening didalamnya terdapat sebungkus plastik warna biru dibalut lakban warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 935,41 gram,” ucap AKBP Tidar Wulung Dahono.

Sedangkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 30 gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan

“Sisa 903,41 gram dan pengembalian Laboratorium 29,39 gram sehingga yang kita lakukan pemusnahan pada hari ini sebanyak 932.8 gram,” tuturnya.

Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh tersangka dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry