Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ekstasi dilarutkan dalam air panas, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kompol Muhamad Komarudin menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” pungkas Kombes Pol Zahwani Pandra.

