HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari hingga Maret 2025. Pemusnahan dilakukan di lorong lantai 3 ruang Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/3/2025).
Dalam keterangannya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan 10 tersangka,
Dari 10 tersangka itu dari 8 pria dan 2 wanita, dalam 9 kasus yang berhasil diungkap sepanjang awal tahun ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Sabu kristal/padat seberat 556,57 gram dari total 626,57 gram.
Ekstasi sebanyak 28 butir dari total 50 butir.
Ganja kering seberat 225,15 gram dari total 269,75 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyampaikan pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” ujar Kompol Muhamad Komarudin.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya